BANK SYARIAH? WHY NOT?

Berbicara tentang bank syariah, sudah pasti pemikiran langsung tertuju pada agama Islam dan halal atau haramnya suatu sistem. Padahal, dalam agama Islam, umat muslim dianjurkan untuk menghindari hal-hal yang haram.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ { يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ } وَقَالَ { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ } ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ
“Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya Allah baik, tidak menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mu’min sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul, Allah berfirman : “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. Dan firmanNya yang lain : “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu”. Kemudian beliau mencontohkan seorang laki-laki, dia telah menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut serta berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit : “Ya Rabbi ! Ya Rabbi! Sedangkan ia memakan makanan yang haram, dan pakaiannya yang ia pakai dari harta yang haram, dan ia meminum dari minuman yang haram,dan dibesarkan dari hal-hal yang haram, bagaimana mungkin akan diterima do’anya” [Hadits Riwayat Muslim no. 1015]

Allah juga berfirman.
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” [Al-A’raf : 157]

Dan beralih menuju ke bank syariah adalah salah satu cara untuk menghindari sesuatu yang haram. Mengingat akan kehadiran bank konvesional yang hadir dengan bunga yang meninggi.
Padahal, bunga itu termasuk riba dan dalam hukum Islam, riba itu haram. Dalil-dalil yang Mengharamkan Riba dari Al qur’an, Assunah dan Ijma’ ulama’
1. Dalam surat Ar-Ruum Allah ta’ala berfirman:
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُون
“Dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (QS. Ar-Ruum: 39)
Ayat tersebut tidak mengandung ketetapan hukum pasti tentang haramnya riba. Karena kala riba memang belum diharamkan. Riba baru diharamkan di masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di kota Al-Madinah. Hanya saja ini mempersiapkan jiwa kaum muslimin agar mampu menerima hukum haramnya riba yang terlanjur membudaya kala itu.
2. Dalam surat An-Nisaa, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا – وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
“Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) Dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba, Padahal Sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (QS. An-Nisaa’: 160-161)
Ayat di atas menjelaskan diharamkannya riba terhadap orang-orang Yahudi. Ini merupakan pendahuluan yang amat gamblang, untuk kemudian baru diharamkan terhadap kalangan kaum muslimin. Ayat tersebut turun di kota Al-Madinah sebelum orang-orang Yahudi menjelaskannya.
3. Dalam surat Ali Imran Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imraan: 130)
Ayat di atas mejelaskan bahwa riba diharamkan karena dikaitkan dengan suatu tambahan yang berlipat ganda. para ahli tafsir berpendapat behwa pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak di praktekan pada masa tersebut tapi bukan menjadi persyaratan diharamkanya riba
4. Baru kemudian turun beberapa ayat pada akhir surat Al-Baqarah, yaitu:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (٢٧٨)فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ (٢٧٩)
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 275-279)
Ayat-ayat ini adalah ayat-ayat tentang riba yang terakhir diturunkan dalam Al-Qur’an Al-Karim. (DR.Setiawan Budi Utomo, fiqih aktual.hal: 78-79. GEMA INSANI PRESS)

Dalil-dalil yang Mengharamkan Riba dari As-Sunnah
1. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
“Hindarilah tujuh hal yang membinasakan.” Ada yang bertanya: “Apakah tujuh hal itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa dengan cara yang haram, memakan riba, memakan harta anak yatim, kabur dari medan perang, menuduh berzina wanita suci yang sudah menikah karena kelengahan mereka. “
Hadist dia atas menerangkan memakan riba secara umum (Ahmad Azhar Basyir M.A.hukum islam tentang riba utang piutang gadai,hal: 16. PT ALMA’ARIF,BANDUNG)
2. Diriwayatkan oleh imam Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, juru tulis transaksi riba, dua orang saksinya, semuanya sama saja.”(HR.Bukhari fathul bari/V:4/H:394/bab:24)
Diriwayatkan oleh imam Al-Bukhari dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu bahwa ia menceritakan: Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:
رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِي فَأَخْرَجَانِي إِلَى أَرْضٍ مُقَدَّسَةٍ فَانْطَلَقْنَا حَتَّى أَتَيْنَا عَلَى نَهَرٍ مِنْ دَمٍ فِيهِ رَجُلٌ قَائِمٌ وَعَلَى وَسَطِ النَّهَرِ رَجُلٌ بَيْنَ يَدَيْهِ حِجَارَةٌ فَأَقْبَلَ الرَّجُلُ الَّذِي فِي النَّهَرِ فَإِذَا أَرَادَ الرَّجُلُ أَنْ يَخْرُجَ رَمَى الرَّجُلُ بِحَجَرٍ فِي فِيهِ فَرَدَّهُ حَيْثُ كَانَ فَجَعَلَ كُلَّمَا جَاءَ لِيَخْرُجَ رَمَى فِي فِيهِ بِحَجَرٍ فَيَرْجِعُ كَمَا كَانَ فَقُلْتُ مَا هَذَا فَقَالَ الَّذِي رَأَيْتَهُ فِي النَّهَرِ آكِلُ الرِّبَا
“Tadi malam aku melihat dua orang lelaki, lalu keduanya mengajakku pergi ke sebuah tanah yang disucikan. Kamipun berangkat sehingga sampai ke satu sungai yang berair darah. Di situ terdapat seorang lelaki sedang berdiri. Di tengah sungai terdapat seorang lelaki lain yang menaruh batu di hadapannya. Ia menghadap ke arah lelaki yang ada di sungai. Kalau lelaki di sungai itu mau keluar, ia melemparnya dengan batu sehingga terpaksa lelaki itu kembali ke dalam sungai (dalam kedaan) berdarah. Demikianlah seterusnya setiap kali lelaki itu hendak keluar, lelaki yang di pinggir sungai melempar batu ke mulutnya sehingga ia terpaksa kembali lagi seperti semula. Aku bertanya: “Apa ini?” Salah seorang lelaki yang bersamaku menjawab: “Yang engkau lihat dalam sungai darah itu adalah pemakan riba.” Bukhari/fathul bari/V:4/H:393/2085.

Dan sekarang, mari kita bahas perihal bank syariah, mulai dari pengertiannya, landasannya, manajemennya, tujuannya, nilai dan prinsipnya, akadnya serta fungsinya.

Apa itu perbankan syariah?
Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.

Adapun landasan keuangan syariah sebagai mana telah dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 282 :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya.”

Bagaimana manajemen keuangan syariah?
Manajemen syariah adalah sebuah kegiatan manajerial keuangan untuk mencapai tujuan dengan memperhatikan kesesuaiannya pada prinsip-prinsip syariah.

Ruang lingkup manajemen keuangan syariah meliputi :
1. Aktivitas perolehan dana
Setiap upaya-upaya dalam memperoleh harta semestinya memperhatikan cara-cara yang sesuai dengan syariah seperti mudharabah, musyarokah, murabahah, salam, istihna, ijarah, sharf dan lain-lain.
2. Aktivitas perolehan aktivas
Dalam hal ingin menginvestasikan uang juga harus memperhatikan prinsip-prinsip “uang sebagi alat tukar bukan sebagi komoditi yang diperdagangkan”, dapat dilakukan secara langsung atau melalui lembaga intermediasi seperti bank syariah dan reksadana syariah. (QS.Al-Baqarah : 275)
3. Aktivitas penggunaan dana
Harta yang di peroleh digunakan untuk hal-hal yang tidak di larang seperti membeli barang konsumtif dan sebagainya. Digunakan untuk hal-hal yang di anjurkan seperti infaq, waqaf, shadaqah. Di gunakan untuk hal-hal yang di wajibkan seperti zakat. (QS.Al- Dzariyat :19 dan QS. Al-Baqarah:254)

Tujuan Keuangan Syariah ;
Secara normatif tujuan keuangan Syariah dapat diformulasikan sebagai perpaduan antara aspek-aspek yang bersifat materialistik dan spiritualistik; perpaduan “materi” dan “spirit”. Tujuan dasar laporan keuangan  Syariah yang bersifat “materi” adalah untuk pemberian informasi (akuntansi), sedangkan yang bersifat “spirit” adalah untuk akuntanbilitas (cf. baydoun and Willet 1994).

Pada dasarnya keuangan syariah merupakan instrumen akuntabilitas yang digunakan oleh manajemen kapada Tuhan (akuntabilitas vertikal), stakeholders, dan alam (akuntabilitas horizontal). Pemikiran ini mempunyai dua implikasi.
1.  Keuangan Syariah harus dibangun sedemikian rupa berdasarkan nilai-nilai etika (dalam hal ini adalah etika Syariah) sehingga “bentuk” Akuntansi Syariah (dan konsekuensinya informasi akuntansi yang disajikan) menjadi lebih adil; tidak berat sebelah, sebagaimana kita temukan pada akuntansi modern yang memihak kepada kapitalis (dan kreditor) dan memenangkan nilai-nilai maskulin. Kedua, praktik bisnis dan akuntansi yang dilakukan manajemen juga harus berdasarkan pada nilai-nilai etika syariah.
2. Sisi lain dari keuangan Syariah adalah pemberian informasi – sebagai perwujudan dari “materi”. Pemberian informasi, sebetulnya merupakan konsekuensi logis dari adanya akuntabilitas. Akuntabilitas (dengan dasar nilai etika syariah) menjadi spirit yang mendasari bentuk akuntansi dan informasi akuntansi.bentuk dan informasi akuntansi dengan spirit etika syariah ini digunakan untuk pengambilan keputusan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Karena bentuk dan informasi akuntansi tersebut berdasarkan etika syariah, maka keputusan-keputusan yang diambil juga akan mengandung nilai-nilai syariah; dan konsekuensinya, realitas yang diciptakan adalah realitas yang bernuansa syariah.

Oleh karena itu, tujuan keuangan syariah adalah:
1. Menentukan hak dan kewajiban semua pihak, termasuk hak dan kewajiban yang dihasilkan dari proses transaksi yang tidak lengkap dan kejadian lain, disesuaikan dengan prinsip syariah Islam dan konsepnya tentang kewajaran, kedermawanan, dan kepatuhan terhadap nilai-nilai bisnis Islami.
2. Memberikan kontribusi untuk menjaga aset-aset perbankan syariah. Hak-haknya, dan hak-hak pihak lain dengan cara yang wajar.
3. Memberikan kontribusi dan peningkatan kerja manajerial dan kemampuan produktif perbankan syariah serta mendorong kepatuhan terhadap tujuan dan kebijakanorganisasi yang telah ditetapkan, dan di atas semuanya adalah kepatuhan terhadap ketentuan syariah Islam dalam semua transaksi dan kegiatannya.
4. Menyediakan, melalui laporan keuangan, informasi yang berguna bagi para pengguna laporan keuangan, dan memungkinkan mereka untuk membuat keputusan yang berdasar berkaitan dengan aktivitas yang berhubungan dengan perbankan syariah.

Adapun Tujuan akuntansi keuangan untuk lembaga keuangan syariah menurut AAOIFI yaitu sebagai berikut :
1. Dapat digunakan sebagai panduan bagi dewan standar untuk menghasilkan standar yang konsisten.
2. Tujuan akan membantu bank dan lembaga keuangan syariah untuk memililh berbagai alternatif metode akuntansi pada saat standar akuntansi belum mengatur.
3. Tujuan akan membantu untuk memandu manajemen dalam membuat pertimbangan pada saat akan menyusun laporan keuanangan.
4. Tujuan jika diungkapkan dengan baik, akan meningkatkan kepercayaan pengguna serta meningkatkan pemahaman informasi akuntansi sehingga akhirnya akan meningkatkan kepercayaan atas lembaga keuangan syariah.
5. Penetapan tujuan yang mendukung penyusunan standar akuntansi yang konsisten. Ini seharusnya dapat meningkatkan kepercyaan pengguna laporan keuangan.

Keuangan  syariah memberiakan penekanan kepada dua hal, yaitu akuntabilitas dan pelaporan. Akuntabilitas tercermin melalui tauhid bahwa segala sesuatu didalam dunia ini harus berjalan sesuai dengan aturan Allah SWT, dan melalui manusia sebagai khalifah Allah di bumi. Pada saat yang sama, akuntansi merupakan bentuk pertanggungjawan manusia kepada Allah dimana seluruh aturan dalam melakukan kegiatan bisnis dan personal harus sesuai dengan aturan Allah SWT ( Napier, 2007 )

Nilai dan Prinsip Keuangan Syariah
Konsep adanya sistem syariah dapat dijadikan sebagai nilai dasar dalam pembangunan kerangka konseptual sistem keuangan syariah, rancanagnnya yaitu sebagai berikut :
1. Menunjukan perlunya sistem akuntansi alternatif bagi orang islam dengan menguji secara kritis sistem akuntansi konvensioanal yang dikembangan berdasarkan pada nilai barat.
2. Memberiakan suatu pemahaman konsep dasar akuntansi syariah yang didasarkan pada syariat islam
3. Mengusulkan kerangka konseptual akuntansi syariah dan implikasinya terhadap akuntan muslim.

Prinsip-prinsip umum keuangan syariah
1. Prinsip pertanggungjawaban.
Pertanggungjawaban selalu berkaitan dengan konsep amanah. Karena bagi kaum muslimin, persoalan amanah adalah hasil transaksi manusia dangan samg kholiq mulai dari alm kandunganhingga ia kembali kepada-Nya. Implikasi dalam bisnis adan akuntansi adalah bahwa individu yang terlibat dalam praktik bisnis harus selalu melakukan pertanggungjawaban atas apa yang telah diamanahkan yang diperbuat oleh pihak-pihak yang terkait pada dirinya, wujudnya dapat berupa laporan akuntansi.
2. Prinsip Keadilan
Keadialan dalam konteks aplikasi dalam akuntansi mengandung dua pengertian yaitu pertama berkaitan dengan praktek moral, yaitu kejujuran, yang meruapakan faktor yang sangat dominan.
3. Prinsip kebenaran
Prinsip keadilan dalam akuntansi ini jika dilakukan dengan baik maka akan dapat menciptakan keadilan dalam mengakuai, mengukur dan melaporkan transaksi-transaksi ekonomi.

Menurut Muhammad Akram Khan (1992) merumuskan sifat akuntansi Islam sebagai berikut:
a) Penentuan laba rugi yang tepat
b) Mempromosikan dan menilai efesiensi kepemimpinan
c) Ketaatan kepada hukum syariah
d) Keterikatan pada keadilan
e) Melaporkan dengan baik
f) Perubahan dalam praktek akuntansi.

Prinsip keuangan syariah, melarang adanya ;
1. Perniagaan atas barang-barang yang haram
2. Bunga atau riba
3. Perjudian dan spekulasi yang disengaja (maisir)
4.Ketidakjelasan atau manikulatif (gharar)

Akad Keuangan Syariah :

A. Akad-akad Tabarru’
Akad tabarru’ adalah akad atau transaksi yang mengandung perjanjian dengan tujuan tolong menolong tanpa adanya syarat imbalan apapun dari pihak lain. Dalam akad tabarru’ pihak yang berbuat kebaikan tidak boleh mengambil laba atas transaksi yang dilakukannya, imbalan dari akad tabarru’ yang telah dilakukannya hanyalah dari Allah SWT, bukan dari manusia.
Secara umum bentuk akad tabaruu’ terbagi menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu meminjamkan uang, meminjamkan jasa, dan memberikan sesuatu.
1. Meminjamkan uang
a. Al-Qardh
Menurut Drs. Zainul Arifin, MBA (2006), qardh adalah meminjamkan harta (uang) kepada orang lain tanpa mengharap imbalan. Secara syariah peminjam hanya berkewajiban membayar kembali pokok pinjamannya dan pemberi pinjaman dilarang untuk meminta imbalan dalam bentuk apapun, meskipun demikian syariah tidak melarang peminjam untuk memberi imbalan kepada pemberi pinjaman sesuai dengan keikhlasannya serta tidak terpaksa.
Landasan syar’i Al-Qur’an dan Al-Hadits untuk akad qardh ini antara lain: “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan…” (QS. Al-Baqarah: 280).
“Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.” (QS. Al-Hadiid: 11).
“Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim).
b. Ar-Rahn
Menurut Drs. Zainul Arifin, MBA (2006), Rahn adalah menahan sesuatu dengan cara yang dibenarkan yang memungkinkan untuk ditarik kembali, yaitu menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syariah sebagai jaminan hutang, sehingga orang yang bersangkutan boleh mengambil hutang semuanya atau sebagian. Dengan kata lain rahn adalah akad menggadaikan barang dari satu pihak kepada pihak lain, dengan hutang sebagai gantinya.
Dalam teknis perbankan, akad ini dapat digunakan sebagai tambahan pada pembiayaan yang berisiko dan memerlukan jaminan tambahan. Akad ini juga dapat menjadi produk tersendiri untuk melayanai kebutuhan nasabah untuk keperluan yang bersifat jasa atau konsumtif, misalnya pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. Bank syariah tidak menarik manfaat apapun kecuali biaya pemeliharaan atau keamanan barang yang digadaikan tersebut.
Landasan syar’i Al-Qur’an dan Al-Hadits untuk akad rahn ini antara lain: “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)…” (QS. Al-Baqarah: 283).
Dari Aisyah Ra, ia berkata, “Bahwa Rasulullah SAW membeli makanan dari seorang Yahudi dan menjaminkan kepadanya baju besi.” (HR Bukhari dan Muslim).
c. Hawalah
Menurut Drs. Zainul Arifin, MBA (2006), Hawalah adalah akad pemindahan hutang/piutang suatu pihak kepada pihak lain. Akad ini bertujuan untuk mengambil alih piutang dari pihak lain.
Dengan demikian hawalah adalah pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang bersedia menanggungnya dengan nilai yang sama dengan nilai nominal hutangnya.
Landasan syar’i Al-Hadits untuk akad hawalah ini antara lain: “Menunda-nunda pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman. Maka, jika seseorang diantara kamu dialihkan hak penagihan piutangnya (dihawalahkan) kepada pihak yang mampu, terimalah” (HR. Bukhari).

2. Meminjamkan jasa
Sebagaimana akad tabarru’ dengan meminjamkan uang, akad meminjamkan jasa juga terbagi menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu wakalah, wadi’ah, dan kafalah.
a. Wakalah
Menurut Drs. Zainul Arifin, MBA (2006), wakalah adalah akad perwakilan antara dua pihak, pihak pertama mewakilkan suatu urusan kepada pihak kedua untuk bertindak atas nama pihak pertama.
Ada beberapa jenis wakalah, antara lain:
Wakalah al mutlaqah, yaitu mewakilkan secara mutlak, tanpa ada batasan waktu dan untuk segala urusan.
Wakalah al muqayyadah, yaitu penunjukkan wakil untuk bertindak atas namanya dalam urusan-urusan tertentu.
Wakalah al ammah, perwakilan yang lebih luas dari al muqayyadah tetapi lebih sederhana daripada al mutlaqah.
Landasan syar’i Al-Qur’an dan Al-Hadits untuk akad wakalah ini antara lain: “….Maka suruhlah salah seorang kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah ia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah lembut, dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seseorang pun.” (QS. Al-Kahfi: 19).
“Rasulullah SAW mewakilkan kepada Abu Rafi’ dan seorang Anshar untuk mengawinkan (qabul perkawinan Nabi dengan Maimunah r.a.” (HR. Malik dalam al-Muwaththa’).
b. Wadi’ah
Menurut Drs. Zainul Arifin, MBA (2006), Wadi’ah adalah akad antara pemilik barang (mudi’) dengan penerima titipan (wadi’) untuk menjaga harta/modal (ida’) dari kerusakan atau kerugian dan untuk keamanan harta.
Wadi’ah terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu wadi’ah yad amanah dan wadi’ah yad dhamanah.
Wadi’ah Yad Amanah adalah akad titipan dimana penerima titipan (custodian) adalah penerima kepercayaan (trustee), artinya dia tidak diharuskan mengganti segala risiko kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada aset titipan, kecuali bila hal itu terjadi karena akibat kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan.
Wadi’ah Yad Dhamanah adalah akad titipan dimana penerima titipan (custodian) adalah trustee yang sekaligus penjamin (guarantor) keamanan aset yang dititipkan, penerima simpanan bertanggung jawab penuh atas segala kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada aset titipan tersebut. Pada prinsip transaksi ini, pihak yang menitipkan barang/uang tidak perlu mengeluarkan biaya, bahkan atas kebijakan pihak yang menerima titipan, pihak yang menitipkan dapat memperoleh manfaat berupa bonus atau hadiah.
Landasan syar’i Al-Qur’an dan Al-Hadits untuk akad wadi’ah ini antara lain: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya….” (QS. An-Nisaa’: 58).
Dari Abu Hurairah Ra, Rasulullah SAW bersabda, “Tunaikanlah amanah (titipan) kepada yang berhak menerimanya, dan janganlah membalas khianat kepada orang yang telah mengkhianatimu.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan al-Hakim).
c. Kafalah
Menurut Drs. Zainul Arifin, MBA (2006), Kafalah adalah memasukkan tanggung jawab seseorang ke dalam tanggung jawab orang lain dalam suatu tuntutan umum atau menjadikan seseorang (penjamin) ikut bertanggung jawab atas tanggung jawab seseorang dalam pelunasan/pembayaran hutang, sehingga keduanya dianggap berhutang.
Menurut Drs. Zainul Arifin, MBA (2006) ada 3 (tiga) jenis kafalah dalam muamalah, yaitu:
Kafalah bin nafs, yaitu jaminan dari diri si penjamin (personal guarantee),
Kafalah bil maal, yaitu jaminan pembayaran hutang atau pelunasan hutang.
Kafalah muallaqah, yaitu jaminan mutlak yang dibatasi oleh kurun waktu tertentu dan untuk tujuan tertentu.
Landasan syar’i Al-Qur’an dan Al-Hadits untuk akad kafalah ini antara lain: “Penyeru-penyeru itu berseru: ‘Kami kehilangan piala Raja; dan barang siapa yang dapat mengembalikannya, akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.” (QS. Yusuf; 72).
“Telah dihadapkan kepada Rasulullah SAW jenazah seorang laki-laki untuk disalatkan. Rasulullah SAW bertanya, ‘apakah ia mempunyai hutang?’ sahabat menjawab, ‘Tidak’. Maka beliau mensalatkannya. Kemudian dihadapkan lagi jenazah lain, Rasulullah berkata, ‘salatkanlah temanmu itu’ (beliau sendiri tidak mau mensalatkannya). Lalu Abu Qatadah berkata, ‘Saya menjamin hutangnya, ya Rasulullah’. Maka Rasulullah pun mensalatkan jenazah tersebut.” (HR. Bukhari dari Salamah bin Akwa’).

3. Memberikan sesuatu
Selain kedua jenis atau bentuk akad tabaruu’ di atas (meminjamkan uang dan meminjamkan jasa), kita juga mengenal akad tabarru’ dengan bentuk memberikan sesuatu. Yang termasuk dalam bentuk ini antara lain: hibah, waqf, dan shadaqah. Semua akad-akad tersebut dalam prakteknya si pelaku memberikan sesuatu kepada orang lain.
Apabila penggunaannya untuk kepentingan orang banyak (masyarakat) atau untuk kepentingan agama, akadnya disebut waqf. Barang atau objek dari waqf ini tidak boleh diperjualbelikan oleh siapapun ketika telah dinyatakan sebagai aset waqf. Sedangkan hibah, shadaqah, dan hadiah adalah pemberian sesuatu kepada orang lain (pihak lain) secara sukarela dengan motif kebajikan atau untuk menjaga silaturahmi, atau karena ingin mendapatkan pahala jika bentuk shadaqah.

B. Akad Tijarah
Akad Tijarah adalah akad yang berorientasi pada keuntungan komersial ( for propfit oriented). Dalam akad ini masing-masing pihak yang melakukan akad berhak untuk mencari keuntungan. Contoh akad tijarah adalah akad-akad investasi, jual-beli, sewa-menyewa dan lain – lain. Pembagian akad tijarah dapat dilihat dalam skema akad dibawah ini.
Pembagian berdasarkan tingkat kepastian dari hasil yang diperoleh akad tijarah dibagi menjadi dua yaitu Natural Uncertainty Contract (NUC) dan Natural Certainty Contrats (NCC).

A. Natural Certainty Contracts

Natural Certainty Contracts adalah kontrak/akad dalam bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah maupun waktunya. Cash flow-nya bisa diprediksi dengan relatif pasti, karena sudah disepakati oleh kedua belah pihak yangbertransaksi di awal akad. Kontrak-kontrak ini secara menawarkan return yang tetap dan pasti. Objek pertukarannya (baik barang maupun jasa) pun harus ditetapkan di awal akad dengan pasti, baik jumlahnya (quantity), mutunya (quality), harganya (price), dan waktu penyerahannya (time of delivery). Yang termasuk dalam kategori ini adalah kontrak-kontrak jual-beli, upah-mengupah, sewa-menyewa.

Macam – Macam Natural Certainty Contracts (NCC) sebagai berikut :

1. Akad Jual Beli
a. Bai’ naqdan adalah jual beli biasa yang dilakukan secara tunai. Dalam jual beli ini bahwa baik uang maupun barang diserahkan di muka pada saat yang bersamaan, yakni di awal transaksi (tunai).
b. Bai’ muajjal adalah jual beli dengan cara cicilan. Pada jenis ini barang diserahkan di awal periode, sedangkan uang dapat diserahkan pada periode selanjutnya. Pembayaran ini dapat dilakukan secara cicilan selama periode hutang, atau dapat juga dilakukan secara sekaligus di akhir periode.
c. Murabahah adalah jual beli dimana besarnya keuntungan secara terbuka dapat diketahui oleh penjual dan pembeli.
d. Salam adalah akad jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu.
e. Istisna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (Pembeli, Mustashni’) dan penjual (Pembuat, shani’).

2. Akad Sewa-Menyewa

a. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
b. Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) adalah Ijarah yang membuka kemungkinan perpindahan kepemilikan atas objek ijarahnya pada akhir periode.
c. Ju’alah adalah akad ijarah yang pembayarannya didasarkan kepada kinerja objek yang disewa /diupah.

B. Natural Uncertainty Contracts (NUC)

Natural Uncertainty Contracts adalah kontrak/akad dalam bisnis yang tidak memberikan kepastian pendapatan, baik dari segi jumlah maupun waktunya. Dalam NUC, pihak-pihak yang bertransaksi saling mencampurkan asetnya (baik real assets maupun financial assets) menjadi satu kesatuan, dan kemudian menanggung resiko bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan. Di sini, keuntungan dan kerugian ditanggung bersama. Yang termasuk dalam kontrak ini adalah kontrak-kontrak investasi. Kontrak investasi ini tidak menawarkan keuntungan yang tetap dan pasti.

Macam – Macam Natural Uncertainty Contracts (NUC) adalah sebagai berikut:
1. Musyarakah
Menurut Syafi’i Antonio Akad Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.

Macam – macam musyarakah :
a. Mufawadhah
Akad kerjasama dimana masing-masing pihak memberikan porsi dana yang sama. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung bersama.

b. Inan
Akad kerjasama dimana pihak yang bekerjasama memberikan porsi dana yang tidak sama jumlahnya. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung sebesar porsi modal.

c. Wujuh
Akad kerjasama dimana satu pihak memberikan porsi dana dan pihak lainnya memberikan porsi berupa reputasi. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi modal, pihak yang memberikan dana akan mengalami kerugian kehilangan dana dan pihak yang memberikan reputasi akan mengalami kerugian secara reputasi.

d. Abdan
Akad kerjasama dimana pihak-pihak yang bekerjama bersama-sama menggabungkan keahlian yang dimilikinya. Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan dan kerugian ditanggung bersama. dengan akad ini maka pihak yang bekerjasama akan mengalami kerugian waktu jika mengalami kerugian.

e. Mudharabah
Mudharabah merupakan akad kerjasama dimana satu pihak menginvestasikan dana sebesar 100 persen dan pihak lainnya memberikan porsi keahlian. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan dan kerugian sesuai dengan porsi investasi.

Macam – Macam Mudharabah :
a) Mudharabah Mutlaqah
Mudharabah Mutlaqah merupakan akan mudharabah dimana dana yang diinvestasikan bebas untuk digunakan dalam usaha oleh pihak lainnya.
b) Mudharabah Muqayadah
Berbeda dengan Mudharabah Muqayadah, dana yang diinvestasikan digunakan dalam usaha yang sudah ditentukan oleh pemberi dana.
2. Muzara’ah
Akad Syirkah dibidang pertanian yang digunakan untuk pertanian tanaman setahun
3. Musaqah
Akad Syirkah di bidang pertanian dimana digunakan untuk pertanian tanaman tahunan.
4. Mukharabah
Akad Muzara’ah dimana bibitnya berasal dari pemilik tanah

Fungsi Keuangan Syariah
Dalam hukum Islam manajemen syariah sendiri memiliki artian bahwa manajemen syariah memberikan pembiayaan atas dasar nilai syariah yang telah ditentukan. Karena dengan sistem syariah Bank tidak menarik bunga dan tidak ada transaksi yang memiliki resiko tinggi.
Namun manajemen sebagai aktivitas dipandang sebagai sebuah perbuatan amal yang akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat kelak tepat di hadapan Allah SWT, sehingga ia harus terikat pada aturan syara’, nilai dan hadharah Islam. Manajemen Islami (syariah) berpijak pada aqidah Islam. Karena aqidah Islam merupakan dasar Ilmu pengetahuan atau tsaqofah Islam.

Fungsi manajemen sebagaimana kita ketahui ada empat yang utama, yaitu: perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pengontrolan (controlling), dan pengevaluasian (evaluating). Di dalam manajemen syariah sendiri memiliki fungsi sebgai berikut:

1. Syariah dalam Fungsi Perencanaan
2. Peran Syariah dalam Pengorganisasian
3. Peran Syariah dalam Evaluasi
4. Peran Syariah dalam Pengontrolan

Referensi :

Akad-akad Dalam Perbankan Syariah (Akad Tabarru’)


http://tesismanajemen.com/fungsi-manajemen-keuangan-syariah/

Tujuan Dasar dari Laporan Kuangan Akuntansi Syariah

KONSEP DASAR AKUNTANSI SYARI’AH


http://fitriamarsyaeliani.blogspot.co.id/2014/10/manajemen-keuangan-syariah_6.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah

MACAM-MACAM AKAD DALAM AKAD LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH


http://almanhaj.or.id/content/2062/slash/0/makanan-haram/

Dalil-Dalil Tentang Riba

Witri Prasetyo AjiUncategorizedBANK SYARIAH? WHY NOT? Berbicara tentang bank syariah, sudah pasti pemikiran langsung tertuju pada agama Islam dan halal atau haramnya suatu sistem. Padahal, dalam agama Islam, umat muslim dianjurkan untuk menghindari hal-hal yang haram. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ...

Comments

comments