KENAPA BERPOLIGAMI?

https://www.youtube.com/watch?v=ege_E7xi86k

 

Beberapa hari ini, beranda Facebook lagi ngehits berita tentang Ana Abdul Hamid, seorang isteri yang nggak sanggup untuk dipoligami. Awalnya, saya sich mengabaikan video Mbak Ana ini, tapi lama-lama, saya akhirnya kepo juga sama video Mbak Ana.

Hmm, kata-kata pertama yang saya ungkapkan adalah MIRIS. Kenapa? Saya sendiri seorang isteri, seorang ibu, dan saya sendiri juga seorang yang menentang poligami meskipun poligami itu halal. Oke, saya bisa berbagi segalanya, termasuk harta, tapi NO, saya nggak bisa berbagi suami, NGGAK BISA!

Yang lebih miris lagi, Mbak Ana ini dipoligami saat usianya 25 tahun, sama dengan usia saat ini. Saya nggak bisa membayangkan, seandainya hal itu terjadi dengan saya. Kuatkah saya? Tegarkah saya?

Saya tahu, begitu besar pahala bagi seorang isteri yang mau dipoligami. Bahkan surga yang menjadi balasannya. Tapi jujur, poligami bukanlah surga yang dirindukan oleh setiap perempuan. Tanpa dipoligamipun, seorang isteri sholehah yang taat pada suami, Insha Allah akan mendapatkan surganya. Lantas, kenapa harus poligami?

Setahu saya, jikapun seorang suami menginginkan poligami, itupun ada syaratnya :

  1. Membatasi jumlah isteri yang akan dinikaninya. 

Syarat ini telah disebutkan oleh Allah (SWT) dengan firman-Nya;

“Maka berkahwinlah dengan sesiapa yang kamu ber-kenan dari perempuan-perempuan (lain): dua, tiga atau empat.” (Al-Qur’an, Surah an-Nisak ayat 3)

  1. Diharamkan bagi suami mengumpulkan wanita-wanita yang masih ada tali persaudaraan menjadi isterinya.

Misalnya, nikah dengan kakak dan adik, ibu dan anaknya, anak saudara dengan emak saudara baik sebelah ayah mahupun ibu.

Tujuan pengharaman ini ialah untuk menjaga silaturrahim antara anggota-anggota keluarga. Rasulullah (s.a.w.) bersabda, maksudnya; “Sesungguhnya kalau kamu berbuat yang demikian itu, akibatnya kamu akan memutuskan silaturrahim di antara sesama kamu.” (Hadis riwayat Bukhari & Muslim)

  1. Disyaratkan pula berlaku adil,

sebagaimana yang difirmankan Allah (SWT); “Kemudian jika kamu bimbang tidak dapat berlaku adil (di antara isteri-isteri kamu), maka (kahwinlah dengan) seorang sahaja, atau (pakailah) hamba-hamba perempuan yang kaumiliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat (untuk mencegah) supaya kamu tidak melakukan kezaliman.” (Al-Qur’an, Surah an-Nisak ayat 3)

  1. Aman dari lalai beribadah kepada Allah

Seorang yang melakukan poligami, harusnya ia bertambah ketakwaannya kepada Allah, dan rajin dalam beribadah. Namun ketika setelah ia melaksanakan syariat tersebut, tapi malah lalai beribadah, maka poligami menjadi fitnah baginya. Dan ia bukanlah orang yang pantas dalam melakukan poligami.

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka…” (QS. At-Taghabun: 14)

  1. Mampu menjaga para istrinya

Sudah menjadi kewajiban bagi suami untuk menjaga istrinya. Sehingga istrinya terjaga agama dan kehormatannya. Ketika seseorang berpoligami, otomatis perempuan yang ia jaga tidak hanya satu, namun lebih dari satu. Ia harus dapat menjaga para istrinya agar tidak terjerumus dalam keburukan dan kerusakan.

Misalnya seorang yang memiliki tiga orang istri, namun ia hanya mampu memenuhi kebutuhan biologis untuk dua orang istrinya saja. Sehingga ia menelantarkan istrinya yang lain. Dan hal ini adalah sebuah kezhaliman terhadap hak istri. Dampak yang paling parah terjadi, istrinya akan mencari kepuasan kepada selain suaminya, alias berzina. Wal iyyadzubillah!

Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang memiliki kemapuan untuk menikah, maka menikahlah…” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

  1. Mampu memberi nafkah lahir

Hal ini sangat jelas, karena seorang yang berpoligami, wajib mencukupi kebutuhan nafkah lahir para istrinya. Bagaimana ia ingin berpoligami, sementara nafkah untuk satu orang istri saja belum cukup? Orang semacam ini sangat berhak untuk dilarang berpoligami.

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya…” (QS. An-Nur: 33)

Apakah seorang suami yang berpoligami sudah benar-benar memenuhi syarat-syarat itu? Kalau belum bisa, kenapa harus berpoligami? Tidakkah memikirkan perasaan seorang ister? Mental anak-anaknya?

 

Argh, membahas tentang poligami sudah pasti akan meninggalkan pro dan kontra. Tapi jujur, saya pribadi menolak hadirnya poligami. Demi anak-anak saya, demi keluarga besar saya dan demi hati saya yang belum siap berbagi suami.

 

Sekian, pendapat saya tentang poligami. Maaf jika ada kata-kata yang kurang berkenan.***

 

 

Witri Prasetyo AjiUncategorizedPendapat,suara hatiKENAPA BERPOLIGAMI? https://www.youtube.com/watch?v=ege_E7xi86k   Beberapa hari ini, beranda Facebook lagi ngehits berita tentang Ana Abdul Hamid, seorang isteri yang nggak sanggup untuk dipoligami. Awalnya, saya sich mengabaikan video Mbak Ana ini, tapi lama-lama, saya akhirnya kepo juga sama video Mbak Ana. Hmm, kata-kata pertama yang saya ungkapkan adalah MIRIS. Kenapa? Saya sendiri seorang...

Comments

comments